Google

Jumat, 09 Mei 2008

Free Trade Zone Terganggu Dewan Kawasan Nasional


Mengapa Dewan Kawasan Nasional (DKN) mempengaruhi FTZ-BBK?.
Untuk menjawab hal tersebut secara kita dapat mengingat kembali pernyataan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa, "Dewan Kawasan (DK) akan ditetapkan setelah pemerintah membuat dulu Dewan Kawasan Nasional (DKN)".
Sedangkan Dewan Kawasan (DK-BBK) adalah nantinya merupakan pemilik Otoritas untuk mengelola FTZ-BBK.

Meskipun Undang-undang (UU) nomor 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, telah diundangkan pada 1 November 2007, dan beberapa saat sebelumnya yakni 20 Agustus 2007, telah pula diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46, 47, dan 48 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun, namun realisasi dari kebijakan-kebijakan tersebut dalam praktiknya sampai saat ini belum efektif.(BP)

Hal tersebut terjadi karena memang DKN dipersepsikan sebuah lembaga struktural FTZ yang akan dibentuk Presiden dan akan membawahi seluruh DK-DK yang ada di kawasan FTZ Indonesia, sebagaimana sinyalemen Mensesneg Hatta Rajasa di atas. Dengan demikian, setiap DK harus bertanggung jawab ke DKN secara struktural.

Dengan adanya hal tersebut maka imbasnya terjadi juga pada FTZ-BBK, Investor masih banyak yang menunggu untuk investasi di BBK.
Dan apabila DK-BBK telah terbentuk, maka Kawasan FTZ-BBK merupakan Surga bagi Para Investor, segala kemudahan, fasilitas telah menunggu untuk dapat mereka nikmati.
Berita lengkap : Batam Pos - 09/05/2008

Tidak ada komentar: