Google

Selasa, 13 Mei 2008

Penandatanganan Kepres Dewan Kawasan Nasional

BATAM, TRIBUN - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan (DK) Free Trade Zone Batam, Bintan, Karimun (FTZ BBK) dan hal tersebut dibenarkan juga oleh Mensekneg Hatta Radjasa. Dalam Kepres ini, susunan personel DK, sesuai dengan usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Boediono

Jadi dengan terbentuknya Dewan Kawasan, maka langkah selanjutnya adalah membentuk Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) di masing-masing wilayahnya. BPK itu nantinya akan dibentuk diwilayah penerima FTZ yaitu Batam, Bintan dan Karimun, sesuai dengan peraturan yang ada.

Untuk wilayah Kepulauan Riau menurut Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, Dewan Kawasan (DK) ini nantinya akan berkedudukan di Tanjung Pinang dan diketuai dirinya selaku Gubernur Provinsi Kepri dan sebagai rekanan kerja Gubernur Kepri merangkul beberapa instansi untuk memperlancar hal tersebut.

Dari sumber yang sama menyatakan bahwa, sebagai representasi pemerintah pusat di daerah Menteri perekonomian menunjuk beberapa nama seperti Kakanwil II DJ Bea Cukai, Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Prov Riau dan Prov Kepri, Kakanwil Departemen Hukum dan HAM Prov Kepri, Kakanwil BPN Provinsi Kepri.

Sebagai operator daerah, pemerintah pusat juga memasukkan beberapa nama seperti Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

Khusus untuk kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas baik Batam, Bintan dan Karimun akan diatur selanjutnya. Saat ini, badan pengusahaan kawasan belum dimiliki oleh ketiga daerah penerima FTZ tersebut.

Dalam PP tersebut disebutkan juga bahwa untuk membantu pelaksanaan tugasnya, DK akan membuat tim konsultasi yang terdiri dari unsur pengusaha, Kadin, Apindo, dan himpunan kawasan industri, DK harus memperhatikan kebijakan umum Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan berkoordinasi dengan Dewan Nasional. Dewan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun nantinya melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala sekurang-kurangnya setiap enam bulan sekali.

Dari uraian tersebut yang panjang lebar dan sangat panjang tersebut, timbul pertanyaan besar bagi masyarakat pada umumnya yang telah melihat begitu banyak dan berentetan birokrasi APAKAH AKAN BERHASIL SEPERTI YANG DIHARAPKAN PENGUSAHA DAN MASYARAKAT, APAKAH HAL TERSEBUT TIDAK AKAN MENIMBULKAN Kak Kok Nongkron, dan hal negatif lainnya.
Yah semoga saja hal tersebut tidak bakalan terjadi, ya thoooo....!

[+/-] Selengkapnya...

Jumat, 09 Mei 2008

Free Trade Zone Terganggu Dewan Kawasan Nasional


Mengapa Dewan Kawasan Nasional (DKN) mempengaruhi FTZ-BBK?.
Untuk menjawab hal tersebut secara kita dapat mengingat kembali pernyataan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa, "Dewan Kawasan (DK) akan ditetapkan setelah pemerintah membuat dulu Dewan Kawasan Nasional (DKN)".
Sedangkan Dewan Kawasan (DK-BBK) adalah nantinya merupakan pemilik Otoritas untuk mengelola FTZ-BBK.

Meskipun Undang-undang (UU) nomor 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, telah diundangkan pada 1 November 2007, dan beberapa saat sebelumnya yakni 20 Agustus 2007, telah pula diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46, 47, dan 48 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun, namun realisasi dari kebijakan-kebijakan tersebut dalam praktiknya sampai saat ini belum efektif.(BP)

Hal tersebut terjadi karena memang DKN dipersepsikan sebuah lembaga struktural FTZ yang akan dibentuk Presiden dan akan membawahi seluruh DK-DK yang ada di kawasan FTZ Indonesia, sebagaimana sinyalemen Mensesneg Hatta Rajasa di atas. Dengan demikian, setiap DK harus bertanggung jawab ke DKN secara struktural.

Dengan adanya hal tersebut maka imbasnya terjadi juga pada FTZ-BBK, Investor masih banyak yang menunggu untuk investasi di BBK.
Dan apabila DK-BBK telah terbentuk, maka Kawasan FTZ-BBK merupakan Surga bagi Para Investor, segala kemudahan, fasilitas telah menunggu untuk dapat mereka nikmati.
Berita lengkap : Batam Pos - 09/05/2008

[+/-] Selengkapnya...

Senin, 05 Mei 2008

KPK Periksa Pejabat Batam

Batam Pos (06 Mei 2008), Diam-diam Komisi Pemberantas Korupsi) KPK memintai keterangan dari pejabat yang berwenang di Kota Batam (OB,Pemko Batam, & DPRD).
Mereka telah "mengendus" adanya aroma korupsi atas alokasi lahan/alih fungsi hutan lindung untuk dijadikan kawasan komersil.

Beberapa titik hutan yang sudah beralih fungsi antara lain, Hutan Wisata Mukakuning yang juga meliputi kawasan komersil Panbil, hingga akhir 2005, diperkirakan menyusut sampai 800 hektare. Tak cukup dengan hutan wisata, hutan lindung pun ikut dalam perubahan peruntukan sepihak itu. Bahkan, Hutan Lindung Batuampar I seluas 78,21 hektare, tak bersisa.

Hutan Lindung Batuampar III juga bernasib hampir serupa. Dari total luas 248.10 hektare, yang tersisa hanya 5.10 hektare saja. Semua berubah jadi ruko, perumahan, dan kawasan industri. Kawasan tangkapan air hutan Dam Baloi seluas 113 hektare juga berubah fungsi jadi kawasan komersial. Bahkan hutannya kini sudah banyak dibabat.

Berdasarkan catatan rekapitulasi tahun 2003 yang dibuat Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian Kota Batam, perubahan peruntukan hutan mencapai 1.618.91 hektare.

[+/-] Selengkapnya...

Selasa, 29 April 2008

The 8th Batam Expo 2008

Di gedung Sumatra Pomotion Centre kembali akan diselenggarakan pameran dan lomba-lomba. Pameran tersebut diberi tajuk The 8th Batam Expo 2008.
Pagelaran tersebut akan diselenggarakan mulai tanggal 7 Mei 2008 s/d 11 Mei 2008. Adapun kegiatan-kegiatan yang akan diselenggarakan antara lain : Pagelaran seni budaya nusantara, yang dilaksanakan pada tanggal 7 s/d 11 Mei 2008 dari jam 10.00 s/d 21.00 WIB, Balerang Industrial City Tour yang diselenggarakan tanggal 9 Mei 2008 Jam 19.30 s/d 21.00 WIB, Singapore Business Tour yang diselenggarakan tanggal 10 Mei 2008 jam 8.00 s/d 18.00 WIB, dan event-event lainnya.
Untuk menyemarakkan acara tersebut selain diadakan lomba-lomba bagi anak-anak seperti Modern Dance, Karaoke, Fashion Show, dan lomba mewarnai, serta acara tersebut dimeriahkan oleh artis lokal serta artis ibukota.

[+/-] Selengkapnya...

Selasa, 15 April 2008

Pameran Bunga Di Batam






Para pencinta tanaman hias di Batam nampaknya mulai "menampakkan diri" di kancah pencinta tanman hias di Inonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari maraknya acara 1st Batam Flora Contest and Agro Expo 2008 yang diadakan di Area Gedung Sumatra Expo, Batam Centre yang akan berakhir tanggal 21 April 2008.


Keindahan tanaman hias dewasa ini tidak hanya digemari oleh para wanita/ibu-ibu, " pria-pria berdasi" sudah banyak yang mencintai tanaman hias, sehingga mereka rela untuk mengeluarkan uang jutaan rupiah dan meluangkan waktunya demi merawat tanaman kesayangannya.

Berbagai tanaman hias dipamerkan dalam acara tersebut, antara lain : berbagai tanaman kerdil (bonsai), anthurium, anggrek, keladi, kaktus, seruni, juga berbagai media tanam, dan masih banyak lagi jenis tanaman hisa lainnya.

Tanaman hias yang dipamerkan berharga mulai dari Ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah, seperti anthurium disalah satu stan dibandrol harga sebesar Rp. 600 Juta.

[+/-] Selengkapnya...

Minggu, 13 April 2008

Batam Industrial Estate

Untuk melengkapi blog ini, disini saya sambungkan daftar kawasan industri yang ada di Batam yang data tersebut saya ambil dari webside batam-center.web.id

[+/-] Selengkapnya...

Rabu, 09 April 2008

Pembangunan Resort di Pulau Lengkana - Batam

Satu lagi objek wisata akan hadir menjadi di Batam Khususnya dan Kepri pada umumnya.
Pulau Lengkana yang letaknya tepat di depan Pulau Sentosa, Singapura, dan hanya berjarak 20 menit negeri jiran akan dijadikan objek wisata resort. Proyek pembangunan pulau tersebut rencananya akan dilakukan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam bersama PT Tri Purna Binangun selaku pemilik pulau dan penyedia dana (investor).(Sumber Tribun Batam 09 April 2008)
Perkiraan pembangunan resort tersebut menghabiskan dana Rp. 679 milyar. Dengan konsep pembangunan pulau wisata yang ramah lingkungan yang sesuai dengan Perda RT/RW yang telah disahkan DPRD.
Jadi kepastian hukum bagi Investor telah terjamin selain peruntukan Pulau Lengkana untuk kawasan wisata yang ramah lingkungan, Kadin dan pemilik lahan mempunyai visi yang sama untuk membangun kawasan wisata di pulau tersebut.
Dari sumber yang sama, Pulau Lengkana nanti akan dibangun resort bintang tiga yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas wisata air. Fasilitas lain yang akan disediakan adalah trading house sebagai tempat penjualan dan pameran beragam produk dari dalam negeri Indonesia.
Good Luck to Kadin Batam, PT. Tri Purna Binangun..............!

[+/-] Selengkapnya...

Minggu, 06 April 2008

Free Trade Zone Batam

Kabar terbaru dari Otorita Batam mengenai perkembangan FTZ (Free Trade Zone) di Kawasan Industri Pulau Batam, OB kini menyiapkan standar operasional prosedur dan insentif apa saja yang akan diperoleh pengusaha. Dengan kata lain OB telah memperjuangkan insentif yang akan diperoleh Pengusaha, sehingga daya saing Batam sebagai kawasan Industri Khusus tersebut benar-benar mempunyai nilai tambah yang dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya disini.

Selain hal tersebut diatas, OB akan menggagas untuk segera mempersiapkan infrastuktur guna mendukung FTZ. (Sumber Batam Pos)

Sebagai masyarakat Batam hanya berharap semoga hal tersebut dapat segera terwujud dan berimbas positif terhadap mutu kelayakan hidup masyarakat seperti waktu sebelum munculnya krisis ekonomi pada tahun 1997, dimana kelayakan hidup lebih baik daripada waktu sekarang ini.

[+/-] Selengkapnya...

Jumat, 28 Maret 2008

Highway / Jalan Tol Di Batam

Mungkin sudah banyak yang mengetahui apa yang akan saya sampaikan dalam tulisan ini, mengenai komitmen yang disampaikan Ketua Otorita Batam (OB) pada sebuah koran yang ada di Kota Batam.
Mungkin sebagai pengingat disini saya sampaikan lagi bahwasanya Ketua OB telah munyampaikan komitmennya tentang pembangunan jalan tol yang rencana pelaksanaan pembangunannya dimulai pada tahun 2010, dan pada bulan Mei 2008 akan dilaksanakan studi kelayakannya.
Ini merupakan salah satu langkah maju yang perlu kita berikan acungan jempol (appresiasi).
Dengan adanya pembangunan jalan tol tersebut berarti kesiapan untuk mewujudkan Batam sebagai Free Trade Zone akan semakin lebih mantap. Dan geliat pembangunan serta dunia industri akan lebih cepat berkembang.
Mengingat kelancaran transportasi (pengiriman Barang) merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan daya saing usaha dan apabila Investor makin banyak menanamkan modalnya di Batam berimbas juga terhadap peningkatan jumlah lapangan kerja yang ada di Batam.
Namun yang perlu diperhatikan dalam pembangunan tersebut adalah hak-hak masyarakat jangan sampai dirampas. Hal ini saya sampaikan berkenaan dengan kalimat yang ada dalam media cetak tersebut yang menyatakan bahwa "lahan yang ada di Batam telah dikuasai oleh OB".
Kalimat tersebut jangan sampai menjadi senjata untuk merampas hak masyarakat yang telah secara syah memiliki lahan/tanah walaupun dalam hal ini sebatas Hak Guna Bangunan (HGB).
Ini perlu menjadi perhatian serius mengingat rencana oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan memberlakukan Undang Undang Agraria Lama sebagai sebagai pengganti peraturan yang selama ini diterapkan di Batam untuk menjamin hak kepemilikan tanah dan / bangunan seperti yang ada dalam media cetak yang sama tanggal 28 Maret 2008.
Dan Juga peningkatan Sarana & Prasarana lainnya perlu untuk segera direalisasikan oleh pemerintah, serta peningkatan pengawasan internal pemerintahan untuk menekan tindakan yang dapat merugikan negara pada umumnya dan masyarakat maupun dunia usaha.
Bila Pemerintahan yang ada di Kota ini mampu menyelaraskan antara 2 kepentingan ini (Masyarakat & Pengusaha) saya yakin Batam akan menjadi wilayah yang MADANI.
Semoga berhasil.....................!

[+/-] Selengkapnya...

Senin, 24 Maret 2008

Konversi Minyak Tanah

Konversi minyak tanah ke Blue Gas yang diterapkan Pemerintah tujuan awalnya adalah untuk mencegah penyalahgunaan subsidi harga, misalnya penyelundupan dan pengoplosan minyak.
Namun apa hasilnya..............................................................?, masyaraakat makin susah dengan kebijakan tersebut.
Kesalahan Pemerintah dengan penerapan kebijakan tersebut menurut saya adalah :
  1. Pembagian alat penunjang yang "tidak merata", bila kita menyimak berita di TV banyak masyarakat yang seharusnya menerima sampai saat ini belum menerima.
  2. Pemerintah tidak "melihat" supply blue gas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, hal ini dapat dilihat dari kelangkaan blue gas sedangkan program konversi belum sepenuhnya berjalan (masyarakan masih banyak yang menggunakan minyak tanah) apalagi jika minyak tanah bersubsidi ditarik dari peredaran, dapat diprediksi blue gas makin sulit dijumpai di pasaran dan harga akan melambung tinggi sehingga "Penggunaan Blue Gas Lebih hemat dari pada penggunaan Minyak Tanah hanyalah OMONG KOSONG"

Jadi apabila Pemerintah tetap menjalankan kebijakan tersebut sebaiknya :

  1. Pendataan ulang masyarakat yang sudah & belum menerima alat penunjang tersebut dan menyalurkan kembali alat penunjang tersebut, beri sangsi berat dengan mengeluarkan PERPU atau semacamnya yang lebih kuat untuk menjerat oknum yang melakukan kecurangan baik dalam pengadaan maupun penyalurannya.
  2. Supply Blue Gas harus dikontrol untuk menjaga stabilitas harga, "COPOT JAJARAN DIREKSI & KOMISARIS PERTAMINA" yang mencoba mempermainkan harga pasar / mengurangi spply blue gas di pasar dalam negeri.

Mungkin ini saja curahan hati penulis yang melihat penderitaan masyarakat kita yang semakin hari semakin disulitkan dengan kebijakan-kebijakan yang tidak didukung langkah-langkah untuk mensukseskan kebijakan tersebut.

Nah untuk Batam, jangan sampai hal yang sama terjadi di Kota ini, jadi PEMKO, OTORITA, DPRD, & Pertamina harus berkomitmen untuk melaksanakan membela masyarakat sebagai wujud kepeduliannya kepada masyarakat Batam.

[+/-] Selengkapnya...

Minggu, 16 Maret 2008

Dampak Kelangkaan Semen di Batam

Bila kita mencoba mencari semen di toko-toko material di kota Batam, kita akan menjumpai kekosongan stock di toko-toko tersebut, bilapun ada harga akan jauh melonjak dengan kenaikan sebesar Rp. 5.000,00 s/d Rp. 10.000,00 (+/- 20% dari harga normal) dan jumlahnyapun tidak begitu banyak. Kelangkaan semen ini terjadi karena adanya kelangkaan pasokan semen dari pabrikan semen di Indonesia ke kota Batam.
Bukan saja user yang berteriak terhadap kelangkaan semen tersebut, namun toko-toko material pun merasakan hal yang demikian, karena distributor semen yang ada di Batam juga mengalami kekosongan.
Sedangkan dilain sisi pembangunan yang ada dikota Batam yang semakin pesat menyebabkan demand yang semakin meningkat pesat. Hal ini menyebabkan kelangkaan semen yang berdampak pada peningkatan harga semen.
Keadaan ini apabila berlanjut terus akan berdampak pada terhambatnya jadwal penyelesaian proyek pembangunan property dan yang lebih parahnya lagi kenaikan harga rumah RSS yang menjadi program pemerintah Indonesia untuk memberikan kehidupan yang layak bagi masyarakat.
Dengan kenaikan UMR yang hanya +/- 10% atau sebesar Rp. 960.000,- sedangkan kenaikan harga rumah dari material semen saja sudah naik sebesar +/- 20% belum lagi adanya kenaikan semua material bangunan pada awal tahun yang mencapai +/- 10% akan sangat memberatkan bagi mereka untuk dapat memiliki rumah sendiri walaupun adanya program KPR bersubsidi.
Jadi sebagai masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah hanya dapat merasakan pahitnya situasi yang semakin menyekik leher tanpa pernah merasakan manisnya hidup di Batam.

[+/-] Selengkapnya...