Google

Selasa, 13 Mei 2008

Penandatanganan Kepres Dewan Kawasan Nasional

BATAM, TRIBUN - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan (DK) Free Trade Zone Batam, Bintan, Karimun (FTZ BBK) dan hal tersebut dibenarkan juga oleh Mensekneg Hatta Radjasa. Dalam Kepres ini, susunan personel DK, sesuai dengan usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Boediono

Jadi dengan terbentuknya Dewan Kawasan, maka langkah selanjutnya adalah membentuk Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) di masing-masing wilayahnya. BPK itu nantinya akan dibentuk diwilayah penerima FTZ yaitu Batam, Bintan dan Karimun, sesuai dengan peraturan yang ada.

Untuk wilayah Kepulauan Riau menurut Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, Dewan Kawasan (DK) ini nantinya akan berkedudukan di Tanjung Pinang dan diketuai dirinya selaku Gubernur Provinsi Kepri dan sebagai rekanan kerja Gubernur Kepri merangkul beberapa instansi untuk memperlancar hal tersebut.

Dari sumber yang sama menyatakan bahwa, sebagai representasi pemerintah pusat di daerah Menteri perekonomian menunjuk beberapa nama seperti Kakanwil II DJ Bea Cukai, Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Prov Riau dan Prov Kepri, Kakanwil Departemen Hukum dan HAM Prov Kepri, Kakanwil BPN Provinsi Kepri.

Sebagai operator daerah, pemerintah pusat juga memasukkan beberapa nama seperti Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

Khusus untuk kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas baik Batam, Bintan dan Karimun akan diatur selanjutnya. Saat ini, badan pengusahaan kawasan belum dimiliki oleh ketiga daerah penerima FTZ tersebut.

Dalam PP tersebut disebutkan juga bahwa untuk membantu pelaksanaan tugasnya, DK akan membuat tim konsultasi yang terdiri dari unsur pengusaha, Kadin, Apindo, dan himpunan kawasan industri, DK harus memperhatikan kebijakan umum Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan berkoordinasi dengan Dewan Nasional. Dewan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun nantinya melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala sekurang-kurangnya setiap enam bulan sekali.

Dari uraian tersebut yang panjang lebar dan sangat panjang tersebut, timbul pertanyaan besar bagi masyarakat pada umumnya yang telah melihat begitu banyak dan berentetan birokrasi APAKAH AKAN BERHASIL SEPERTI YANG DIHARAPKAN PENGUSAHA DAN MASYARAKAT, APAKAH HAL TERSEBUT TIDAK AKAN MENIMBULKAN Kak Kok Nongkron, dan hal negatif lainnya.
Yah semoga saja hal tersebut tidak bakalan terjadi, ya thoooo....!

Tidak ada komentar: