Google

Senin, 05 Mei 2008

KPK Periksa Pejabat Batam

Batam Pos (06 Mei 2008), Diam-diam Komisi Pemberantas Korupsi) KPK memintai keterangan dari pejabat yang berwenang di Kota Batam (OB,Pemko Batam, & DPRD).
Mereka telah "mengendus" adanya aroma korupsi atas alokasi lahan/alih fungsi hutan lindung untuk dijadikan kawasan komersil.

Beberapa titik hutan yang sudah beralih fungsi antara lain, Hutan Wisata Mukakuning yang juga meliputi kawasan komersil Panbil, hingga akhir 2005, diperkirakan menyusut sampai 800 hektare. Tak cukup dengan hutan wisata, hutan lindung pun ikut dalam perubahan peruntukan sepihak itu. Bahkan, Hutan Lindung Batuampar I seluas 78,21 hektare, tak bersisa.

Hutan Lindung Batuampar III juga bernasib hampir serupa. Dari total luas 248.10 hektare, yang tersisa hanya 5.10 hektare saja. Semua berubah jadi ruko, perumahan, dan kawasan industri. Kawasan tangkapan air hutan Dam Baloi seluas 113 hektare juga berubah fungsi jadi kawasan komersial. Bahkan hutannya kini sudah banyak dibabat.

Berdasarkan catatan rekapitulasi tahun 2003 yang dibuat Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian Kota Batam, perubahan peruntukan hutan mencapai 1.618.91 hektare.

Tidak ada komentar: